TUGAS POKOK
Bagian Pelayanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 mempunyai tugas pokok :
a. Menyiapkan perumusan kebijakan dibidang pelayanan pengadaan barang/jasa;
b. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang pelayanan pengadaan barang/jasa;
c. Pemantauan dan evaluasi progam kegiatan di bidang pelayanan pengadaan barang/jasa;
d. Penyelengaraan pengadaan barang/jasa, pembinaan teknis , administrasi dan sumber daya dibidang pelayanan pengadaan barang/jasa.
FUNGSI
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Bagian Pelayanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi;
a. Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan dibidang pelayanan pengadaan barang/jasa;
b. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan progam kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan barang/jasa;
c. Pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa;
d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi administrasi kebijakan pelayanan pengadaan barang/jasa;
e. Pelaksanaan pembinaan teknis dan administrasi serta sumber daya pelayanan pengadaan barang/jasa;